Minggu, 27 Juni 2010

SDA dan Otonomi, Sekali Lagi Perlu Revitalisasi

Oleh : Ir. Budiman Panjaitan

Menarik sekali salah satu judul tulisan di harian Analisa dengan judul, Jika Otonomi Ingin Sukses, Hubungi Sumber Dayanya (M. Ishak, Analisa 12 September 2009).
Tulisan ini memberikan pesan yang sangat bagus bahwasanya dengan sumber daya yang bagus, akan berkorelasi positif meminjam istilah statistik terhadap kemajuan suatu daerah. Membentuk Sumber daya yang bagus memang membutuhkan proses yang sangat lama dan bukan terjadi dengan sendirinya.
Memang salah satu dilematisnya yang dihadapi oleh pemerintahan daerah kita sekarang ini adalah seputar krisis Sumber daya, baik dalam klasifikasi manusia maupun dalam klasifikasi alam. Dalam konteks Sumber daya alam misalnya, telah terbentuk sebuah pola berpikir bahwa hanya dengan SDA yang kayalah seperti Riau, Aceh, Papua, Kalimantan dan Sumut misalnya yang bisa menghadapi otonomi daerah.
Di satu sisi ada benarnya dan bisa menimbulkan kecemburuan bagi bagi daerah SDA sangat bagus jika sudah bicara pada masalah kontribusi, inilah yang menjadi ihwal daripada terbentuknya ancaman disintegrasi bangsa dan konsep NKRI sedang dipertaruhkan karena keadilan kontribusi terhadap suatu daerah. Ditengah sudah finalnya konsep otonomi daerah sebagai instrumen politik dan agenda kerakyatan dengan tujuan mendekatkan pemerintahan daerah kepada rakyatnya untuk mempercepat proses pembangunan, secara bangunan sistem persoalan memang belum selesai dan masih membutuhkan komitmen yang tinggi.
Bagaimana posisi SDA yang dimiliki oleh daerah dalam rangka penciptaan kesejahteraan masyarakat lokal menjadi hal yang harus diputuskan oleh pemerintahan daerah dengan prinsip keadilan dan kebersamaan. Eksploitasi berlebihan karena kepentingan koorporasi harus dihindarkan sedini mungkin dan jangan menimbulkan kecemburuan sosial. Maka aturan yang tegas akan menjadi rujukan bagi terciptanya semangat otonomi untuk kepentingan bersama.
Terlebih lagi Sumatera Utara akan menghadapi Pilkada di beberapa daerah maka diskusi mengenai bagaimana mengelola SDA akan menjadi isu yang mendidik untuk dibahas untuk kebaikan bersama di daerah. Selama ini eksploitasi terhadap SDA cenderung untuk kepentingan koorporasi semata. Dengan alasan untuk peningkatan PAD maka eksploitasi SDA menjadi salah kaprah, kepentingan ekonomi sepihak lebih menonjol daripada kepentingan masyarakat banyak.
Sebagai sebuah konsep yang sudah finalisasi, otonomi daerah yang dimulai sejak 1999 diharapkan sebagai pintu masuk bagi kesejahteraan yang merata untuk seluruh masyarakat, khususnya yang ada di daerah. Itu merupakan buah keberhasilan dari tuntutan reformasi yang menghendaki pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi Pasal 33 ayat (2). Semangat untuk menata sendiri daerahnya itu diiringi pula dengan semangat untuk mendapatkan pemasukan yang sebesar-besarnya bagi daerah. Sayangnya bukan untuk kesejahteraan rakyat sepenuhnya dan tidak pula diiringi dengan kearifan dalam pengelolaan sumber daya alam yang notabene merupakan sumber pemasukan terbesar, baik bagi daerah maupun pemerintah pusat.
Sungguh ironis, masyarakat yang hidup di wilayah yang kaya akan hasil tambang tapi sangat sedikit mendapatkan manfaat darinya. Sementara kerusakan lingkungan makin tidak tertanggulangi. Dan kenyataannya, 10 tahun terakhir sejak otonomi daerah, jumlah kuasa pertambangan meningkat pesat. Begitu pula izin-izin yang terkait dengan sektor kehutanan dan perkebunan, baik itu HPH, HGU, HTI maupun pembangunan sarana dan prasarana lainnya. Sementara, bencana demi bencana ekologis yang diakibatkan kesalahan atau penyimpangan pengelolaan SDA sering terjadi di mana-mana, baik banjir, tanah longsor, gagal panen, gagal tanam, asap dan kebakaran hutan. Diperkirakan lebih dari 80 persen daerah aliran sungai (DAS) berada dalam kondisi kritis. Itu terjadi akibat kegiatan eksploitasi hutan maupun pertambangan mineral dan migas yang pada akhirnya berdampak serius pada krisis air yang sesungguhnya di Indonesia.
Pemicu Kerusakan
Banyak hal yang dinilai memicu terjadinya kerusakan tersebut, misalnya karena privatisasi pengelolaan sumber daya alam, penambangan yang tidak sesuai prosedur, penambangan tanpa izin, banyaknya perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi, tumpang tindih konsesi, pemakaian hutan lindung dan hutan konservasi tanpa izin, ketiadaan dokumen amdal, illegal logging dan lain sebagainya. Sebab dan akibat kadang tidak jelas lagi. Tuding menuding tanggung jawab terjadi antarinstansi dan institusi yang juga tidak menyelesaikan persoalan. Lalu apa yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam yang carut marut tersebut?
Pertama, perbaikan substansi pengaturan, baik itu penyusunan peraturan perundang-undangan maupun sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara vertikal dan horisontal yang kerap tumpang tindih atau justru saling menegaskan. Di antaranya seperti UU Migas, UU Mineral dan Batu Bara, UU Lingkungan Hidup, UU Sumber Daya Air, UU Kehutanan, UU Tata Ruang dan UU Pemerintahan Daerah. Pembentukan peraturan perundang-undangan pengelolaan sumber daya alam perlu memuat prinsip pembangunan berkelanjutan, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengembangkan demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat
Kedua, perlunya peninjauan kembali semua perizinan yang telah diberikan, termasuk renegosiasi kontrak yang selama ini potensial menyumbang kerusakan berkelanjutan atas sumber daya alam.
Ketiga, reformasi birokrasi, persoalan perizinan, koordinasi antara berbagai pihak yang berwenang, misalnya antara Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan. Pengawasan, koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, pemprov dengan kabupaten/kota.
Keempat, penindakan, pengusutan dan pemberian sanksi secara tegas dan transparan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik mereka yang melakukan penambangan tanpa izin, pelaku illegal logging, pengusaha yang tidak melakukan reklamasi, maupun pelaku pengrusakan dan pencemaran lingkungan lainnya.
Kelima, perlunya pelibatan aktif seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, alim ulama, ilmuan, pegiat LSM dan masyarakat madani dalam rangka turut menjaga, mengawasi, memanfaatkan dan menggunakan sumber daya alam secara bijaksana. Pada akhirnya, nasib sumber daya alam dan keberlangsungannya itu banyak tergantung kepada mereka yang diserahi amanat untuk mengelolanya.
Menjelang pemilihan kepala daerah, di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, saatnya warga meminta komitmen dari calon kepala daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan, tambang, laut, air dan lingkungan hidup yang tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini tapi juga untuk keberlangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang. Dengan demikian otonomi daerah itu benar-benar untuk kebersamaan, bukan bagi kepentingan sekelompok orang lagi yang kadangkala menggurita di daerah yang berujung pada konflik sosial di daerah. Semoga masukan bagaimana mengelola SDA di daerah bisa menjadi masukan untuk keberlangsungan otonomi yang penuh makna.***
Penulis adalah: Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDS
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=46512:sda-dan-otonomi-sekali-lagi-perlu-revitalisasi&catid=78:umum&Itemid=139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar