Oleh : Ir Budiman Panjaitan
Merdeka dan bebas, jelas mengandung makna tidak sama.
Pada teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3 dituliskan, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Kalimat itu menandaskan tidak mungkin rakyat Indonesia menjalankan kehidupan kebangsaan yang bebas, kalau tidak merdeka. Dengan demikian, keadaan merdeka merupakan conditio sine qua non untuk bebas. Selama belum merdeka, suatu bangsa mustahil dapat bebas menjalankan kehidupannya.
Pada alinea ke-4, para Pendiri Bangsa menegaskan, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia." Alinea itu mempertegas Das Sollen bangsa kita, mau ke mana arah bangsa kita setelah merdeka.
Sekali lagi, konsep "merdeka" sesungguhnya berbeda dengan konsep "bebas". "Merdeka" lebih hakiki daripada "bebas". Merdeka berarti bebas dari belenggu perbudakan, kepenjaraan atau kekangan; sedang liberty lebih menekankan kekuatan yang mendorong seseorang bebas memilih. Seseorang tidak bisa bebas melakukan apa yang dikehendakinya selama ia belum merdeka. Namun, setelah merdeka, seyogianya kita memanfaatkan kemerdekaan itu seoptimalnya untuk bebas melakukan apa yang kita cita-citakan. Jika tidak, buat apa merdeka? Jika tidak memiliki kebebasan mewujudkan apa yang sudah kita rancang jauh-jauh hari, bukankah status kita tidak ubahnya status tatkala belum merdeka, yang masih diperbudak kekuatan luar?
Maka, pertanyaan krusial yang patut direnungkan pada peringatan kemerdekaan ini adalah sudahkah kita memanfaatkan kemerdekaan yang diproklamirkan para Pendiri Bangsa 64 tahun silam untuk bebas mewujudkan Das Sollen kita? Das Sollen yang dimaksud sudah jelas. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Jujur saja, sebagai bangsa, kita masih dikungkung berbagai belenggu. Dalam banyak hal kita masih belum bebas melakukan free choice. Misalnya, merasa tidak bebas - setidak-tidaknya ada kendala serius untuk - menyatakan "tidak" kepada Singapura terkait dengan perjanjian kerja sama keamanan (DCA). Pemerintah cenderung memaksa DCA harus diloloskan at all cost. Banyak pihak bertanya-tanya, apa sebab Presiden Yudhoyono begitu keras sikapnya padahal substansi DCA jelas-jelas merugikan Indonesia?
Terpuruk
"Apa arti merdeka bagi Ibu?" Reporter sebuah jaringan televisi bertanya kepada perempuan setengah baya di desa sekitar 75 km dari Jayapura. Sang ibu yang menggendong bayinya yang kurus kerempeng menjawab sambil menggeleng-gelengkan kepala, "Tidak tahu". Di belakang perempuan itu berdiri rumahnya yang reyot. Rumah itu praktis tidak pernah dijamah pembangunan sejak Iran Jaya masuk dalam pangkuan Republik Indonesia lebih dari 40 tahun lalu.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Boediono yang sekarang terpilih menjadi Wapres 2009-2014 pernah berucap, "Ekonomi tumbuh itu didorong oleh orang-orang yang siap. Kesenjangan adalah konsekuensi logis dari pertumbuhan ekonomi. Bagaimana bisa diratakan dulu, baru tumbuh?" Berarti pemerintah masih menerapkan prinsip trickle down effect dalam melaksanakan pembangunan. Padahal, era Orde Baru telah membuktikan trickle down effect gagal membawa bangsa kita maju.
Paradigma pembangunan itu hanya melahirkan kesenjangan kaya-miskin yang semakin menganga, di samping semakin banyak pengangguran dan kemiskinan. Trickle down effect dilahirkan penganut ajaran economic justice yang menitikberatkan keadilan yang lebih berpihak kepada pemilik modal. Apakah ekonom di pemerintahan sekarang tidak punya kebebasan menerapkan paradigma pembangunan yang betul-betul prorakyat? Jangankan di Papua yang nun jauh, di Pulau Jawa saja, jutaan anak didik yang sebenarnya cerdas tapi tidak bisa menikmati sekolah yang diinginkannya. Sekolah makin lama menjadi komoditas makin mahal. Sementara jutaan sarjana tidak bisa bebas mendapatkan pekerjaan alias menganggur setelah susah-susah kuliah empat tahun.
Jutaan rakyat kelas marjinal dipaksa mengganti bahan bakar dapur dari minyak tanah ke gas elpiji. Memang pemerintah memberikan kompor dan gas gratis. Tapi, sampai kapan jatah gratis bisa diberikan? Setelah 64 tahun merdeka, kebebasan kita berkehidupan berbangsa, dan kebebasan instansi pemerintah menjalankan tugasnya, apalagi aparat penegak hukum, tampak makin terpuruk. Sebagian kebebasan itu dirampok oleh kekuatan eksternal (negara asing yang kuasa), sebagian lagi oleh penyelenggara pemerintahan sendiri yang menyalahgunakan atau melacurkan kewenangannya demi kepentingan pribadinya.
Kita sudah 64 tahun merdeka, tapi masih jauh dari bebas. Hakim dan jaksa kerap merasa tidak bebas melaksanakan tugas sesuai hati nuraninya sebab menghadapi berbagai intervensi eksternal. Polisi, guru, wartawan, semua profesi masih dibelenggu bermacam-macam faktor dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah pusat pun sepertinya tidak bebas mengambil tindakan keras terhadap pemimpin Provinsi Aceh ketika terjadi pencurian dan pembakaran bendera Merah Putih baru-baru ini. Padahal, tindakan tersebut sungguh mencoreng eksistensi dan martabat NKRI! *** Harian ANALISA Medan, 15 Agustus 2009